Pemerintah Kabupaten Demak siap melaksanakan dan menyukseskan pelaksanaan Penataan Lingkungan Permukiman Berbasis Komunitas (PLPBK) sebagai intervensi lanjutan dari PNPM Mandiri Perkotaan yang akan dilaksanakan di 3 desa yaitu Mulyorejo, Turirejo dan Donorejo. Demikian salah satu kesimpulan dari sambutan yang disampaikan oleh Plt Sekretaris Daerah Kabupaten Demak dalam kegiatan Lokakarya Orientasi PLPBK di Gedung Bina Praja Kamis 6 Maret 2014
Lokakarya Orientasi PLPBK PNPM Mandiri Perkotaan Kabupaten Demak yang dihadiri oleh 80 orang dari unsur SKPD, Pemerintah desa, BKM, fasilitator pendamping dan kelompok peduli ini memiliki tujuan untuk membangun kesamaan pemahaman substansi dan tanggung jawab pengendalian seluruh stakeholder di tingkat kabupaten.
Di dalam sesi diskusi, disampaikan materi tentang kebijakan penanggulangan kemiskinan yang sudah dilaksanakan Pemerintah Daerah Kabupaten Demak oleh Drs Sugeng Pujiono MSi (Bapermas & KB Kabupaten Demak), Lingkungan Permukiman dalam aspek penyehatan masyarakat oleh Nur Wahyu Rahayu SKM, Mkes (Dinkes Provinsi Jawa Tengah) serta Konsep penataan lingkungan permukiman berbasis komunitas yang dibawakan oleh Rudi Santosa, SE, MSi (OSP 5 Propinsi Jawa Tengah).
Sebagaimana diketahui, Sejak pelaksanaan P2KP hingga pelaksanaan PNPM Mandiri Perkotaan saat ini, pendampingan masyarakat diawali dari tahapan pemberdayaan masyarakat miskin menuju masyarakat berdaya dengan sejumlah intervensi dalam hal perubahan sikap, perilaku/ cara pandang masyarakat yang bertumpu pada nilai-nilai universal kemasyarakatan dan dilanjutkan dengan pendampingan yang berorientasi membangun transformasi menuju masyarakat mandiri.Selanjutnya, diharapkan transformasi masyarakat mandiri menuju masyarakat madani dilakukan melalui intervensi untuk meningkatkan kemampuan masyarakat dalam pengembangan kualitas lingkungan permukiman yang berkelanjutan (sustainable development) secara holistik dan terpadu pada tingkat lingkungan permukiman melalui pengembangan kegiatan usaha ekonomi masyarakat, pemberdayaan sumber daya manusia, serta penataan prasarana lingkungan dan kualitas hunian.
Kegiatan Penataan Lingkungan Permukiman Berbasis Komunitas diharapkan dapat memuat arahan rencana tata bangunan dan lingkungan (RTBL) dan program-program pembangunan lingkungan permukiman yang komprehensif, terpadu dan berkelanjutan dengan mengedepankan prinsip-prinsip perencanaan partisipatif dan pendekatan Tridaya (yaitu keterpaduan antara pembangunan sosial, ekonomi, dan lingkungan) yang merupakan aktualisasi dari prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan (sustainable development) sebagai upaya untuk meningkatkan Indeks Pembangunan Manusia (IPM).
(Eka M Cahyadi, Askot UP Kab Demak)